Senin, 23 Januari 2012

KEBERPIHAKAN MEDIA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan agama ini sebagai agama yang sempurna dalam segalah aspek. Allah tidak menyisakan satupun permasalahan terkecil dalam kehidupan, kecuali semua telah dibahas dalah syariat-Nya. Berkaitan dengan berita dan hal-hal yang berkaitan dengannya telah dibahas tuntas dalam syari’at Islam secara umum. Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Al-Hujurat: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ [٤٩:٦]

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Secara khusus masalah ini dirinci dalam ilmu hadits, sebagaimana perkataan para ulama terdahulu, di antaranya;

Berkata Ibnu Sirin,
لم يكونوا يسألون عن الإسناد فلما وقعت الفتنة قالوا سموا لنا رجالكم فينظر إلى أهل السنة فيؤخذ حديثهم وينظر إلى أهل البدع فلا يؤخذ حديثهم
“Dulu mereka (para ulama) tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, mereka pun berkata : ‘Sebutkan pada kami rijaal kalian’. Apabila ia melihat rijaal tersebut dari kalangan Ahlus-Sunnah, maka diterima haditsnya, dan jika dari kalangan ahli-bid’ah, maka tidak diterima.”

Dalam Shahih Muslim dari ‘Abdaan, ia berkata :
سمعت عبد الله بن المبارك يقول : الإسناد عندي من الدين ولو لا الإسناد لقال من شاء ما شاء.
“Aku mendengar ‘Abdullah bin Al-Mubaarak berkata : ‘Sanad bagiku termasuk bagian dari agama. Jika sanad tidak ada, niscaya orang akan berkata sesuka hatinya”.

Mengetahui sumber berita atau siapa yang memberitakan sebuah berita sangatlah penting karena erat kaitannya dengan valid tidaknya berita tersebut, bisa tidaknya berita tersebut dipertanggung jawabkan.

Dalam dunia jurnalistik, kode etik wartawan dan seluruh crew yang terlibat di dalamnya sangat ditekankan. Kesalahan dalam mengambil berita atau memberitakan sebuah berita bisa melahirkan sebuah masalah, besar kecilnya masalah tersebut sangat terkait seberapa jauh efek negatif dari berita tersebut.

Adian Husaini, dalam bukunya “Penyesatan Opini” mengatakan bahwa pola penyampaian hadits dengan berita sebagai hasil temuan wartawan tidak sama.  Para perawi hadits menyampaikan hadits apa adanya sesuai apa yang dia terima, tampa melalui proses “rekayasa” terlebih dahulu. Sangat berbeda dengan proses penyiaran opini dalam dunia jurnalistik, selalu melalui proses “rekayasa” terlebih dahulu yang sampai kepada hasil yang dikenal dengan “fakta semu”. Fakta yang diterima oleh publik adalah “fakta semu” atau apa yang dianggap fakta, sebagai hasil kreatifitas media. Apa yang diterima oleh publik kemudian disampaikan kembali kepada orang lain, sering kali berbeda dengan fakta (fakta semu) yang dia terima sebelumnya. Sehingga fakta sebenarnya menjadi fakta sebaliknya.

Terlepas dari cara kerjanya seperti itu, media massa saat ini bisa dipastikan merupakan komponen vital yang tidak bisa dihilangkan dari kehidupan sosial masyarakat. karena kemampuan media massa untuk menangkap dan mencerna realitas-realitas kehidupan, kemudian mensarikanya dalam bentuk tulisan telah berhasil memasuki setiap deminsi kehidupan. Hal ini menjadikan media massa menduduki peran penting dan salah satunya adalah membentuk opini publik.

Publik pada umumnya memilki interpretasi atau cara pandang yang berbeda-beda dalam menanggapi suatu masalah, dan dalam hal ini media massa hadir sebagai penengah. Media massa itu sendiri memiliki suatu area otoritas untuk menyajikan suatu masalah dari satu sudut pandang sehingga pada akhirnya, hal inilah yang akan mengerucut membentuk opini publik.

Bagaimanapun juga, pelaku media massa adalah manusia biasa yang jauh dari kriteria yang telah ditetapkan oleh para ulama hadits sehingga peluang untuk melakukan kesalahan sangat besar.

Mengangkat tema GKI Yasmin, adalah salah satu upaya yang dilakukan pemakalah untuk menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan kasus GKI yasmin. Termasuk dalam ruang lingkup tulisan ini, penilaian dua media harian nasional dalam menyorot dan menyikapi kasus tersebut.

Tidak bisa dipungkiri bahwa peran media dalam memutar balikkan sebuah fakta melalui berita opini sangat berpengaruh terhadap pola pandang masyarakat luas sebagai konsumen media yang ada.

B. Rumusan Masalah Dan Pembatasan Masalah

1.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat penulis rumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apa krateristik media kompas dan republika?
2.    Apa fakta sebenarnya dalam kasus GKI Yasmin?

2.    Batasan Masalah
Berkaitan dengan pembatasan masalah ini, penulis hanya membahas masalah yang berkaitan langsung dengan apa yang telah ada dalam rumusan masalah. Langkah ini ditempuh, agar dalam pembahasan makalah ini tidak terjadi pembiasan dan tetap fokus pada inti permasalahan.

BAB II
LANDASAN TEORI


A. Pengertian Media Massa

Pengertian Media massa atau Pers seperti yang penulis temukan pada www.wikipedia.org pada tanggal 15 Januari 2012 adalah;
Suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.

B. Profil Media Kompas

Sebagaimana yang penulis dapatkan di www.kompas.com pada hari Senin, 16 Januari 2012 | 09:09 WIB  tentang sejara berdirinya media kompas bahwa;

Harian Kompas terbit pertama kali tanggal 28 Juni 1965, atau 45 tahun yang lalu. Pendirinya adalah PK Ojong, Jakob Oetama, dan Frans Seda. PK Ojong dan Jakob ketika itu sudah mengelola majalah Intisari yang terbit tahun 1963.

Menurut Frans Seda yang ketika itu adalah anggota kabinet, ide pertama pendirian koran ini datang dari Menteri Panglima TNI Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani. Dia mengusulkan agar kalangan katolik mendirikan harian umum untuk mengimbangi PKI.
Situasi politik pada saat itu memang panas. Hampir semua partai politik mempunyai koran sebagai alat propagandanya. Akan tetapi Partai Katolik ketika itu belum memiliki koran sendiri.

Frans Seda akhirnya bertemu dengan PK Ojong dan Jakob Oetama, dua tokoh yang ketika itu sudah mengelola Majalah Intisari. PK Ojong sebelumnya juga mengelola majalah berbasah Inggris Star Weekly, Sedangkan Jakob Oetama mengelola majalah Penabur.

Sebagai langkah pertama, dibentuklah sebuah yayasan dengan nama Yayasan Bentara Rakyat yang rencananya akan menerbitkan harian bernama Bentara Rakyat juga. Salah satu alasannya, kata Frans Seda, nama Bentara sesuai dengan selera orang Flores. Majalah Bentara, katanya, juga sangat populer di sana.
Pemilihan kata Rakyat juga tanpa tujuan. Menurut Frans Seda, itu dimaksudkan untuk mengimbangi Harian Rakyat milik PKI. Bukankah kata Rakyat itu bukan monopoli PKI?

Untuk mendapatkan izin penerbitan ketika itu bukan perkara mudah. Selain aparat yang mengatur perizinan dikuasai PKI, penerbit juga harus bisa menunjukkan bukti bahwa sudah ada pelanggan sekurang-kurangnya 3.000 orang. Maka, Frans seda kemudian menginstruksikan kepada anggota-anggota partai, guru-guru sekilah, dan anggota Koperasi Kopra Primer di Kabupaten sikka, Ende Lio, dan Flores Timur untuk secepat mungkin mengirim daftar 3.000 pelanggan, lengkap dengan tanda tangan dan alamat.

Setelah tercapai, Frans Seda kemudian menghadap Bung Karno untuk melaporkan rencana penerbitan koran itu. Tanya Bung Karno" "Apa nama harian itu?" Jawab Frans Seda: "Bentara Rakyat."
Mendengar jawaban itu Bung Karno tersenyum dan berkata: "saya memberi nama yang lebih bagus. Kompas! Tahu toh apa artinya Kompas? Pemberi arah dan jalan dalam mengarungi lautan adn hutan rimba. Maka, harian baru itu terbit dengan nama Kompas.

Meski lahir dibidani partai, sejak awal PK Ojong dan Jakob sepakat minta agar harian baru itu tetap independen. Sebab, sejak awal PK Ojong hanya koran yang independenlah yang akan bisa berkembang dari sisi bisnis maupun redaksionalnya.

Dalam perjalanan panjangnya selama 45 tahun, Kompas pernah dua kali dilarang terbit (dibreidel). Tanggal 2 Oktober 1965, pemerintah melarang semua koran tetbit, berkait dengan peristiwa G30S/PKI, termasuk Kompas. Larangan itu kemudian dicabut, dan Kompas terbit kembali tanggal 6 Oktober 1965.
Pembreidelan kedua terjadi 21 Januari sampai dengan 6 Februari 1978. Ketika itu, Kompas bersama sejumlah koran lain dilarang terbit karena memberitakan aksi-aksi demonstrasi mahasiswa.

C. Profil Media Republika

Media Republika seperti yang penulis kutip dari www.wikipedia.org pada tanggal 15 Januari 2012 adalah;
Republika adalah koran nasional yang dilahirkan oleh kalangan komunitas muslim bagi publik di Indonesia. Penerbitan tersebut merupakan puncak dari upaya panjang kalangan umat Islam, khususnya para wartawan profesional muda yang dipimpin oleh ex wartawan Tempo, Zaim Uchrowi yang telah menempuh berbagai langkah. Kehadiran Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang saat itu diketuai BJ Habibie dapat menembus pembatasan ketat pemerintah untuk izin penerbitan saat itu memungkinkan upaya-upaya tersebut berbuah. Republika terbit perdana pada 4 Januari 1993.

Koran ini terbit di bawah bendera perusahaan PT Abdi Bangsa. Setelah BJ Habibie tak lagi menjadi presiden dan seiring dengan surutnya kiprah politik ICMI selaku pemegang saham mayoritas PT Abdi Bangsa, pada akhir 2000, mayoritas saham koran ini dimiliki oleh kelompok Mahaka Media.

PT Abdi Bangsa selanjutnya menjadi perusahaan induk, dan Republika berada di bawah bendera PT Republika Media Mandiri, salah satu anak perusahaan PT Abdi Bangsa. Di bawah bendera Mahaka Media, kelompok ini juga menerbitkan Majalah Golf Digest Indonesia, Majalah Parents Indonesia, stasiun radio Jak FM, radio Gen FM, Delta FM, FeMale Radio, Prambors, Jak tv, dan Alif TV.

Walau berganti kepemilikan, Republika tak mengalami perubahan visi maupun misi. Namun harus diakui, ada perbedaan gaya dibandingkan dengan sebelumnya. Sentuhan bisnis dan independensi Republika menjadi lebih kuat. Karena itu, secara bisnis, koran ini terus berkembang. Republika menjadi makin profesional dan matang sebagai koran nasional untuk komunitas muslim.

Direktur utama Republika saat ini adalah Erick Thohir yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) periode 2010 - 2013.

D.    Perang Media Massa dalam Membentuk Opini Publik

Opini Publik, Menurut Clyde L. King, pakar publisistik pada Universitas Pensylvania, sebagai mana yang disebutkan Adian Husaini dalam bukunya, “Penyesatan Opini” adalah,
“Penilaian sosial (social judgement) mengenai suatu masalah. Opini publik bukanlah kata sepakat dari orang-orang publik. Opini publik dapat merupakan mayoritas pendapat, tapi bukan mayoritas pendapat yang dapat dihitung secara numeric menurut jumlah. Andaikan ada 49 persen dari suatu populasi menyatakan pendapat dengan tegas     dan kuat, sedangkan yang 51 persen menyatakan pendapat dengan lemah dan setengah-setengah, opini pihak pertamalah (49 persen) yang mmpunyai kekuatan lebih besar dan akhirnya akan tumbuh sebagai satu kekuatan. Kerena itu, opini publik bukanlah sesuatu numerical majority, melainkan effective majoruty. Opini publik memang bukan suatu yang permanen, melainkan dapat datang silih berganti, bergantung pada “keefektifan”  proses pembentukannya. 

Lebih lanjut Adian Husaini berkata, “jika hendak mengangkat seseorang, media massa menggunakan sebutan atau predikat yang indah-indah untuk orang tersebut, seperti “guru bangsa”, “toko demokrasi”, “pejuang HAM”, “aktivis demokrasi, dan sebagainya. Sebaliknya, jika hendak memunculkan citra buruk atau menjatuhkan citra seseorang, media massa menggunakan istilah-istilah yang kurang simpatik.

Masih dalam buku yang sama, Adian Husaini menerangkan panjang lebar tentang Kode Etik Jurnalistik PWI, bahwa dalam kode etik tesebut pernah diterapkan larangan untuk mencampuradukkan antara fakta dan opini. Fakta harus ditulis sebagai fakta, opini harus dikatakan sebagai opini. Kaidah lain yang dipegang dalam dunia jurnalistik adalah asas “berita berimbang”. Artinya, semua pihak yang terlibat dalam suatu “komflik” harus diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya. Secara prinsip, kaidah ini sangat baik, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para wartawan kadangkala menggiring komentar narasumber ke arah opini yang dikehendakinya. Para insan pers itulah  yang “berwenang” memberi suguhan opini kepada masyarakat, bukan masyarakat yang menentukan opini jenis mana yang dikehendakinya.

Setiap media memiliki karateristik masing-masing, sebagai ciri khas media tersebut. Di samping itu, setiap media juga memiliki visi, misi serta idiologi. Media massa yang tidak senang kepada suatu kelompok tertentu, libih memilih kata-kata atau istilah tertentu yang bernada menuding, memojokkan dan lain-lain. Sebagai contoh, penggunaan istilah “ekstrem”, “Fundamentalis”, “Pemberontak”. Dan sebagainya yang dilekatkan terhadap suatu kelompok/komunitas muslim.

BAB III
PERBANDIGAN PEMBERITAAN KOMPAS DAN REPUBLIKA
TENTANG KASUS GKI YASMIN BOGOR


Media Kompas menyorot kasus GKI Yasmin lebih banyak pada awal-awal kasus tesebut terjadi, sangat berbeda dengan Media Republika yang mulai intens menyorot permasalahan tersebut pada akhir 2011. Berikut ini penulis menurunkan beberapa contoh berita dari kedua media tersebut.

A.    Kronologi Menurut Kompas

Pada hari kamis tanggal 11 Maret 2006, kompas menulis “GKI Yasmin disegel Pemkot Bogor”. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.......

Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.

Melihat aksi Satpol PP yang mengurungkan niat karena ada beda pendapat untuk menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan. .........

Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut. Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat. Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut.

Pada hari Senin, 14 Maret 2011, media Kompas kembali menurunkan berita sekitar kronologis penyegelan GKI Yasmin Bogor. Adapun beritanya adalah sebagai berikut;

Tidak hanya Pemkot Bogor yang melakukan diskriminasi atas umat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, tetapi aparat kepolisian juga dituding turut ambil bagian dalam aksi intoleransi tersebut.

Kejadian pemblokiran dan pelarangan ibadah dilakukan pada 12 dan 13 Maret lalu oleh kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum. Padahal, umat GKI Taman Yasmin sudah resmi mendapat hak IMB berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi berbagai bentuk sikap diskriminasi yang juga dilakukan pihak kepolisian ini, salah satu pendeta GKI, Albertus Patty, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, GKI merupakan kelompok yang seharusnya dilindungi dari penindasan. Namun, baik pemerintah daerah maupun kepolisian justru kalah oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
"Kita mulai kehilangan fondasi hukum dengan Pemkot yang tidak mengindahkan putusan MA. Selain itu, kita juga kehilangan rasionalisme, semua diselesaikan dengan kekerasan dan tidak manusiawi. Kami menuntut Presiden SBY untuk dapat tegas menegakkan hukum atas masalah ini," ungkap Pendeta Albertus Patty di kantor PGI, Senin (14/3/2011).

Ia bersama segenap jemaat GKI berharap pemerintah adil dalam menjalankan keputusan MA tersebut, terutama pemerintah pusat agar mengoreksi kinerja pemerintah daerah yang tidak patuh hukum.

Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.

12 Maret 2011

19.00-21.00 WIB: Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak tegas pihak mana pun yang melakukan penggembokan GKI Yasmin. Oleh karena itu, GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.
Pukul 23.00 WIB: Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok kembali gerbang gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian melakukan tindakan pembiaran, tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.

13 Maret 2011

Pukul 00.05 WIB: Lebih kurang 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan, sebuah mobil derek ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat penangkapan.

Pukul 01.00 WIB: Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadah pada pukul 08.00 WIB. Mereka berjumlah 15 orang, dan kebanyakan kaum wanita.

Pukul 04.30-05.30 WIB: Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.

Pukul 06.30 WIB: Kapolsekta Bogor Barat memerintahkan dan mengerahkan pasukan polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pukul 07.00 WIB: Polisi memblokir dua ujung Jalan KH Abdullah bin Nuh 31 Taman Yasmin, Bogor, sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar enam truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.

Pukul 07.30 WIB: Demonstran antigereja lebih kurang 20 orang melakukan aksi unjuk rasa di dekat gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.
Kembali pada hari Jumat, 1 April 2011 dengan judul berita "Kami Hanya Ingin Beribadah dengan Damai" beritanya sebagai berikut;

Kasus sengketa tanah milik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin masih terus bergulir sejak 2006. Namun, Pemerintah Kota Bogor tidak segera memberikan kenyamanan warga dalam beribadah. Demi mempertaruhkan sebuah surat izin mendirikan bangunan (IMB), jemaat GKI Yasmin rela melakukan ibadah di luar rumah ibadah mereka.

Surat IMB GKI Yasmin sudah disahkan Mahkamah Agung. Mereka berhak memakai gereja tersebut. Namun, Pemkot Kota Bogor berkeras tetap menyegel gereja itu dan berniat memindahkan lokasi ke tempat lainnya. Pemkot Kota Bogor tidak mengindahkan keputusan MA tersebut.

Puncak kesedihan jemaat GKI Yasmin memuncak saat membaca pernyataan Wali Kota Bogor Diani Budiarto di Radar Bogor, 31 Maret 2011, yang justru tidak mengayomi mereka. "Kami hanya ingin beribadah dengan damai. Kenapa bisa ada pernyataan seperti itu. Tidak ada yang kami lakukan, hanya beribadah," ungkap salah satu jemaat GKI Yasmin, Kristina, di depan Bareskrim Polri, Jumat (1/4/2011).

Raut wajahnya tampak sedih saat menumpahkan keluhannya kepada Kompas.com saat itu. Kristina mempertanyakan mengapa seorang pemimpin seperti Wali Kota Bogor justru mengancam jemaat GKI Taman Yasmin yang notabene adalah warga Kota Bogor. Padahal, jemaat GKI Yasmin sendiri sudah diperlakukan keras bahkan dari kepolisian Bogor yang memblokade jemaat GKI Yasmin pada 13 Maret lalu.

Saat itu, 300 anggota kepolisian dengan sebuah mobil derek memboikot lebih kurang 15 umat yang kebanyakan para ibu dan seorang anak yang sedang duduk depan gereja untuk mempersiapkan ibadah pagi. Bahkan, pasukan Brimob bersenjata lengkap pun diturunkan untuk memblokade pembubaran para jemaat itu.
"Kita sudah perjuangkan ini dengan damai juga. Ini, kan, sudah berketetapan hukum. Kenapa, kok, malah seperti ini yang terjadi. Sekarang polisi banyak di mana-mana. Anak-anak kami, kan, takut mau beribadah. Anak-anak sampai bertanya, kenapa mau berdoa saja enggak boleh. Kami sebagai ibu, apa yang harus kami jawab," papar Kristina.

Kristina mewakili teman-temannya sesama jemaat GKI Yasmin mengharapkan keadilan bagi mereka agar bisa melaksanakan ibadah di dalam gereja, terutama agar Wali Kota Bogor yang selalu bersikap keras dapat luluh agar memberikan jalan terbaik bagi jemaat GKI Yasmin. Apalagi, keputusan MA sudah cukup kuat untuk mengukuhkan perjuangan mereka yang sudah 27 kali melakukan ibadat di jalan depan gereja karena Gereja GKI Yasmin digembok Pemkot Bogor.

B.    Kronologi Menurut Republika

Seperti yang telah disebutkan pada poin A ulasan sepintas dan berita yang dimuat oleh Kompas, bahwa media Republika seperti yang penulis temukan dalam edisi one line lebih banyak memuat berita tentang GKI Yasmin pada akhir tahun 2011. Berbeda dengan Kompas yang lebih banyak memuat berita tersebut di awal 2011. Di antara contoh berita yang dimuat Republika adalah:

Pada hari Minggu, 18 September 2011 16:16 WIB, memuat berita dengan judul  “Masih Nekat Ibadah di Trotoar, Jamaah Yasmin Diprotes Warga”

Warga Perumahan Yasmin, Kecamatan Bogor Utara menolak kegiatan beribadah jamaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Ahad (18/9) pagi sekitar pukul 08.30 sejumlah warga mendatangi jamaah GKI Yasmin yang sedang beribadah di depan trotoar jalan gereja.

Warga protes karena kegiatan jamaah Yasmin menganggu aktivitas mereka. “Setiap kali ada kegiatan ibadah, warga tidak bisa melintas di trotoar karena ditutup,” ujar Abdurrahman warga Yasmin.

Abdurrahman menyatakan selama ini warga Yasmin telah kehilangan haknya untuk melintasi trotoar setiap hari Minggu. Padahal, imbuh Abdurrahman, warga sudah membayar pajak untuk mendapatkan fasilitas trotoar.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor membangun trotoar tersebut sebagai fasilitas jalan warga perumahan Yasmin. “Trotoar ini dibangun pemerintah untuk warga Yasmin. Dengan adanya kegiatan ibadah berarti kami kehilangan hak kami.

Sempat terjadi ketegangan antara warga yang protes dengan aparat kepolisian yang berjaga ketika warga berusaha menembus barikade penjagaan polisi. Beruntung ketegangan ini tidak berlanjut menjadi kericuhan. Pasalnya Kepala Bagian Operasional Polres Bogor Kota, Kompol Irwansyah, langsung meredam emosi warga.

Warga akhirnya mengalah dan memilih membubarkan diri. Namun demikian mereka menegaskan tidak akan menerima trotoar jalan mereka digunakan sebagai aktivitas keagamaan, sebab trotoar tersebut diperuntukan bagi pejalan kaki.

Kemudian pada Pada hari senin, 10 Oktober 2011, 13:30 WIB media republika menurunkan berita yang berjudul “Kasus GKI Yasmin tak Terkait Agama, hanya Soal IMB”
Kisruh pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin bukan persoalan agama. Kisruh semata-mata menyangkut izin pembangunan (IMB).

Hal ini disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Ali, sebelum membuka acara Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Madrasah Ibtidaiyah se-Jawa Barat. Di ruang Balai Kota Bogor, Senin (10/10). " Soal GKI jangan dikaitkan masalah agama, ini masalah izin membangun," ujarnya kepada wartawan.

Suryadharma mengatakan persoalan tersebut ada dibawah kewenangan pemerintah Kota Bogor. Dengan demikian menurutnya, pihak yang lebih berwenang dan tahu dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin adalah Walikota Bogor sendiri.

Suryadharma berharap Walikota Bogor, Diani Budiarto dapat menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai aturan hukum yang berlaku. Masing-masing pihak, GKI Yasmin dan pemberi izin IMB, mesti taat pada koridor hukum.

Suryadharma juga meminta masyarakat bersabar dan tidak mempolitisasi kasus GKI Yasmin. Hal ini agar persoalan GKI Yasmin dapat terselesaikan dengan baik dan tidak melebar ke aspek-aspek yang tidak memiliki kepentingan.

Kemudian media republika memuat berita yang berjudul “Walikota Bogor: Pihak GKI Taman Yasmin Putar Balikkan Fakta” tepatnya pada hari Selasa, 15 November 2011 17:32 WIB

Walikota Bogor Diani Budiarto mengatakan pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, mencoba memutarbalikkan fakta seputar polemik pembangunan Gereja Taman Yasmin. Hal ini dipaparkan Diani dalam pertemuan antara jajarannya dan MUI di kantor MUI Jakarta, Selasa (15/11), guna membahas polemik pembangunan Gereja Taman Yasmin.

Dalam pertemuan tersebut, Diani didampingi Ketua MUI Bogor Adam Ibrahim, ketua Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (Forkami) Taman Yasmin, Achmad Iman, beserta pejabat pemerintahan terkait. Dari pihak MUI, hampir seluruh jajaran pengurus inti hadir.

Pihak GKI, kata Diani, mencoba menyudutkan dengan tudingan terjadinya diskriminasi, pelarangan ibadah, menggembok gereja, serta pemerintah kota Bogor tidak taat hukum.
Terkait dengan adanya IMB yang sudah dikantongi pihak GKI, Diani mengatakan saat ini pihaknya telah membekukannya karena terbuktinya terjadi pemalsuan dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat sebagai salah satu syarat pengajuan IMB.

Diani juga menjelaskan pihak GKI juga sudah melakukan pembentukan opini untuk mendapatkan dukungan dari pihak internasional. Indikasi tersebut terlihat dengan masuknya surat dari media internasional yang ingin menanyakan masalah tersebut kepada pihak pemerintah kota. Diani mengaku sempat menerima hampir tiga karung surat dari luar negeri sebagai indikasi pihak GKI melakukan pemelintiran fakta melalui media internasional.

Soal solusi, Diani mengaku sudah memberikan tempat untuk relokasi bagi bangunan GKI. Selain itu, katanya, pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi tanah dan bangunan GKI beserta biaya perizinan yang telah dikeluarkan oleh Jemaat GKI. ''Tapi setiap kali diajak mediasi, mereka tidak pernah mau,'' katanya.

C.    Analisis Karakter Media Kompas dan Republika dalam Memberitakan Kasus GKI Yasmin

Penulis dalam menganalisis kedua media seperti yang telah disebutkan, merujuk ke landasan teori sebagaimana yang telah penulis jelaskan secara singkat pada bab II.  Setelah mengamati dan meneliti tiga judul berita yang turunkan masing-masing media; Kompas dan Republika seperti yang dimuat pada bab III dalam makalah ini. Maka hasil analisisnya adalah sebagai berikut:

1.    Media Kompas

a.    Keberpihakan media Kompas kepada GKI Yasmin, sangat nampak. Kesimpulan ini, dapat dilihat dari sikap Kompas yang tidak mempermasalahkan IMB yang awalnya diberikan kepada GKI Yasmin kemudian dicabut kembali wali kota Bogor. IMB itulah sebenarnya menjadi inti permasalahan dalam kasus ini, sebab adanya ketidak jujuran, kecurangan serta manipulasi data dengan menyalahgunakan tandatangan warga yang mereka peroleh sebelumnya.

b.   Pihak Kompas dalam memberitakan kronologis GKI Yasmin, menuding wali kota melakukan diskriminasi serta mamasukkan keamanan dalam hal ini polisi yang yang mengamankan tempat itu sebagai intoleransi.

c.    Media Kompas, senantisa menempatkan pihak GKI Yasmin sebagai pihak yang terdzalimi. Tidak  deberi haknya sebagai warga negara yang berhak untuk beribadah, sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

2.    Media Republika

Sebagai media islam, Republika seharusnya selalu berpihak pada kepentingan-kepentingan kaum muslimin. Apa yang dilakukan Republika ketika memberitakan kasus GKI Yasmin, adalah salah satu bentuk representasi visi, misi serta ideologinya sebagai media dakwah Islam. Walaupun, dalam beberapa kesempatan Republika terkadang enggan untuk menampakkan keberpihakannya bahkan cenderung berpaling dari visi, misi dan ideologi dasarnya.

Di bawah ini penulis akan menurunkan beberapa poin hasil analisis dari berita yang telah dimuat media Republika terkait dengan kasus GKI Yasmin Bogor.

a.   Media Republika ketika memuat berita yang berjudul “Masih Nekat Beribadah di Trotoar”,  mencoba untuk menyudutkan pihak GKI Yasmin. Secara logika, pihak GKI Yasmin sangat mengganggu ketentraman masyarakat yang akan menggunakan trotoar yang ditutup pihak gereja karena dipakai beribadah. Sebagaimana yang termuat dalam berita itu.

b.    Republika mencoba mengungkap fakt sebenarnya tentang penyelewengan tanda tangan warga sekitar, hal ini diperkuat dengan ungkapan mentri agama Suryadarma Ali, “GKI Yasmin dan pemberi izin IMB mesti taat pada koridor hukum”.

c.  Republika memperkuat asumsi adanya penyelewengan sebelumnya dengan menurunkan berita yang berjudul “Walikota Bogor: Pihak GKI Taman Yasmin Putar Balikkan Fakta”, berita ini dimuat pada hari Selasa, 15 November 2011 17:32 WIB. Dalam berita ini pihak republika mengutip beberapa pernyataan wali kota Bogor seperti, “pihak kami membekukannya karena terbuktinya terjadi pemalsuan dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat sebagai salah satu syarat pengajuan IMB.” Diani juga menjelaskan, “pihak GKI juga sudah melakukan pembentukan opini untuk mendapatkan dukungan dari pihak internasional. Indikasi tersebut terlihat dengan masuknya surat dari media internasional yang ingin menanyakan masalah tersebut kepada pihak pemerintah kota”.  Diberitakan juga bahwa Diani mengaku sempat menerima hampir tiga karung surat dari luar negeri sebagai indikasi pihak GKI melakukan pemelintiran fakta melalui media internasional.


BAB IV
KESIMPULAN

1.   Krateristik media Kompas terkait dengan pemberitaan kasus GKI Yasmin, bahwa Kompas selalu memposisikan Ummat Islam sebagai pihak yang arogan, intoleransi dan tidak memberikan hak keleluasaan pihak GKI Yasmin dalam beribadah seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun media Republika, sebagai Media Islam, dia tetap memposisikan diri apa adanya dengan tetap berpihak pada kaum muslimin serta mengungkap fakta-fakta sebenarnya.

2.    Fakta sebenarnya dalam kasus GKI Yasmin adalah, proses pengurusan IMB yang dilakukan pihak GKI Yasmin mengandung unsur penipuan. Akibatnya, IMB yang sudah ada dibekukan kembali dan masyarakat Muslim menjadi marah karena merasa ditipu.

DAFTAR PUSTAKA

Adian Husaini, Penyesatan Opini, Jakarta: Gema Insani Press, 2002, Hal, xxvii

Tampa Penulis, 2011, Media Massa, (Online), http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa, Html 16 Januari 2012

Litbang Kompas, 2010, Sejarah Kompas, (Online), http://lipsus.kompas.com/hut45/sejarahkompas, Html 16 Januari 2012

Tampa Penulis, 2011, Republika, (Online), http://id.wikipedia.org/wiki/Republika_%28surat_kabar%29

Tampa Penulis, 2011, GKI Yasmin Disegel Pemkot Bogor, (Online),  http://nasional.kompas.com/read/2010/03/11/21564792/GKI.Yasmin.Disegel.Pemkot.Bogor , Html 16 Januari 2012

Natalia, Maria, 2011, Kronologi Pemblokiran Gereja di Bogor, ( Online),
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/14/21475170/Kronologi.Pemblokiran.Gereja.di.Bogor, Html 16 Januari 2012

Asdhiana, I Made, 2011, Kami Hanya Ingin Beribadah Dengan Damai, (Online), http://nasional.kompas.com/read/2011/04/01/19351969/kami.hanya.ingin.beribadah.dengan.damai, Html 16 Januari 2012

Maradona, Stevy, 2011, Masih Nekat Ibadah di Trotoar, Jamaah Yasmin Diprotes Warga, (online),
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/09/18/lrpog6-masih-nekat-ibadah-di-trotoar-jamaah-yasmin-diprotes-warga, Html 16 Januari 2012

Ranchman, Taufik, 2011, Kasus GKI Yasmin Tak Terkait Agama Hanya Soal IMB (Online), http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/10/10/lsu7e7-kasus-gki-yasmin-tak-terkait-agama-hanya-soal-imb, Html 16 Januari 2012

Arif, Johar, 2011, Walikota Bogor Pihak GKI Taman Yasmin Putar Balikkan Fakta, (Onleni),   http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/11/15/lup6lv-walikota-bogor-pihak-gki-taman-yasmin-putar-balikkan-fakta, Html 16 Januari 2012