Selasa, 07 Februari 2012

Kritik Kebijakan Pendidikan

A.    PENDAHULUAN

Dalam sebuah masyarakat yang telah bersepakat untuk menjadi warga negara dalam konsep bernegara, termasuk Indonesia, terjadilah tranksaksi sosio-politik antara warga negara dan negara. Dalam kontrak sosial tersebut, warga negara menyerahkan peran kepemimpinan atas mereka pada beberapa orang yang dianggap cukup mampu untuk mengurus dan mengatur mereka.

Mereka yang mengatur dan mengurus warga negara inilah yang kemudian disebut sebagai pemerintah (government), rezim berkuasa, dalam kerangka bernegara. Mereka inilah yang diserahi mandat oleh warga negara untuk mengatur negara dengan fungsi memberikan jaminan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Negara mengatur urusan-urusan publik warganya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik dalam keamanan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya.

Dengan demikian sebenarnya ranah pendidikan menjadi tanggung jawab negara dalam pengurusannya. Pengurusan atas pendidikan dapat diartikan sebagai membiayai pendidikan, membuat desain dan arah-tujuan pendidikan, dan menjamin berjalannya pendidikan sebagai fondasi dalam membangun negara.

Dalam konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 amandemen keempat Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” pasal (3) berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” dan ayat (4) menyatakan bahwa, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Pasal dan ayat-ayat ini merupakan amanat dari cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

B.    KRITIK KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Dari landasan yuridis konstitusional kenegaraan seperti yang disebutkan diatas, maka kemudian dijabarkan dalam bentuk kebijakan pendidikan setingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, surat keputusan, dan lainnya. Dalam tata kebijakan pendidikan di Indonesia setelah ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, terdapat Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berbagai kebijakan pendidikan lainnya. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut adalah, bukan tidak mungkin kebijakan-kebijakan tersebut justru tidak sesuai dengan hakikat pendidikan sebenarnya, keluar dari tujuan dasar “mencerdaskan kehidupan bangsa”, tidak sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan dan hak rakyat dalam mendapatkan pendidikan memadai. Disorientasi atau penyelewengan yang dikandung oleh beberapa kebijakan pendidikan tersebut dimungkinkan terjadi karena beberapa hal.

Pertama, secara tidak sengaja karena kesalahan dalam menafsirkan dari teks-teks konstitusi awal. Kegagalan dalam membuat kebijakan perundang-undangan dalam ranah pendidikan relatif terjadi karena ketidakmampuan dalam melihat jalinan komprehensifitas teks yuridis konstitusional. Yakni kaitan antara bab satu dengan bab lain, pasal satu dengan lainnya, antara pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, antara teks dengan konteks sosio-historis dulu dan sekarang.

Kegagalan dalam membaca teks rujukan konstitusi tersebut akibat paling fatalnya adalah ketidakmampuan dalam menangkap dan menggali visi ideologis kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945. Faktor yang menyebabkan kegagalan pembacaan ini terjadi salah satunya adalah kualitas dari para pembuat naskah akademik, perumus kebijakan perundang-undangan, termasuk yang mengesahkannya tidak memiliki kapasitas intelektual yang memadai.

Dalam kasus kebijakan pendidikan adalah, bukan ahli pendidikan dan orang yang terlibat di dalamnya, namun mencoba dan diberi amanat untuk merumuskan kebijakan pendidikan. Di samping itu adalah ketika seseorang tersebut memiliki paradigma berpikir yang justru bertentangan dengan hakikat pendidikan, misalnya seorang yang sudah tertanam dalam paradigmanya doktrin neoliberalisme dan kapitalisme. Hal itu akan berakibat pada tafsiran dan produk kebijakan yang bernuansa, memiliki ruh, dan berorientasi pada neoliberalisme dan kapitalisme.

Kedua, karena kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan ideologis dan politis. Dalam relasi negara dan warga negara pihak utama yang memiliki kepentingan ideologis dan politis tersebut tentu adalah negara itu sendiri, termasuk pemerintah atau rezim berkuasa. Inilah yang disebut oleh Louis Althusser dengan gagasannya mengenai aparatus ideologis negara (ideological state apparatuses) dan aparatus represif negara (repressive state apparatuses). Althusser menyatakan bahwa tugas dari sistem ekonomi apapun adalah mereproduksi kondisi produksi. Termasuk di dalamnya adalah memproduksi orang-orang yang akan dapat berpartisipasi dalam proses produksi.

Di sinilah, dalam konteks negara kapitalis modern, untuk melanggengkan kondisi produksi kapitalis tersebut digunakanlah aparatus ideologis negara dan aparatus represif negara. Aparatus ideologis negara antara lain adalah ikatan keluarga, partai politik, dan yang terpenting adalah pendidikan, sedangkan aparatus represif negara antara lain adalah Polisi, tentara, pengadilan, dan hukum. Perbedaan antara aparatus ideologis negara adalah ia dilakukan dengan “ideologis”, sedangkan aparatus represif negara dilakukan dengan “kekerasan”.

Di sinilah kebijakan negara merupakan bagian dari aparatus represif negara dan pendidikan bagian dari aparatus ideologis negara. Keduanya, dalam negara kapitalis modern atau -secara halus dapat dikatakan- dalam perselingkuhan antara kaum kapitalis dengan negara, merupakan alat atau apparatus negara dalam melanggengkan hegemoni politik, ideologi dan ekonomi.

Dalam hal ini terjadilah relasi saling menguntungkan antara negara dan kaum borjuis kapitalis. Negara diuntungkan dengan dukungan modal dari kaum kapitalis agar selalu dapat mempertahankan status quo mereka, sedangkan para kapitalis diuntungkan dengan persetujuan dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang makin memperlebar imperium kapitalis mereka.

Namun, terlepas dari analisis Althusser tersebut, dapat dikatakan bahwa negara memang pada dasarnya bersifat hegemonik, dan penguasa negara (baca: pemerintah) selalu berupaya untuk tetap mempertahankan kekuasaannya selama mungkin, karena posisi strategis dalam pemerintahan telah menjadikan oknum-oknum dan golongan berkuasa mendapatkan keuntungan berlebih, terutama kekuasaan dan harta kekayaan. Oleh karena itu, menjadi wajar jika mereka dengan beragam cara berupaya untuk menguatkan rezim, membuat citra bagus rezim, berupaya mengontrol dan mengendalikan warga negara agar tidak merongrong rezim berkuasa, agar turut menguatkan fondasi kekuasaan rezim.

Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan pemerintah merupakan aparatus represif negara yang tepat, ditunjang oleh pendidikan sebagai aparatus ideologis negara. Hal inilah yang sebenarnya mesti diwaspadai oleh seluruh warga negara, terutama insan pendidik, para intelektual, bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak selalu murni untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Bisa saja terdapat kepentingan rezim berkuasa atau kaum borjuis kapitalis yang menyusup lewat kebijakan-kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, kebijakan yang secara ideologis, filosofis, dan konseptual dirasa tidak sesuai dengan visi ideologis kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan mesti dikaji secara kritis. Apalagi ketika sudah terbukti bahwa kebijakan tersebut, bahkan pada level inisiasinya saja telah menimbulkan pro-kontra di masyarakat dan berbuah pada kerusakan sistematis, juga berakibat kesenjangan yang makin jauh antara cita ideal dan realita.

H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan rumusan dari berbagai cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam konteks Indonesia, pencapaian kedua pesan konstitusi untuk pendidikan nasional, yakni pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dijabarkan dalam berbagai kebijakan pendidikan. Kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut direncanakan dapat diwujudkan atau dicapai melalui lembaga-lembaga sosial (social institution) atau organisasi sosial dalam bentuk lembaga-lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal. Namun ketika kenyataannya kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut banyak yang menyimpang dari visi ideologis kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945, maka efeknya juga besar karena turut disebarkan melalui ranah pendidikan yang memang begitu strategis sebagai aparatus ideologis negara.

Kebijakan-kebijakan yang kemudian mesti dilaksanakan oleh institusi sosial dan institusi pendidikan tersebut antara lain adalah kebijakan dalam arah dan tujuan pendidikan nasional, yang kemudian berimbas pada kebijakan kurikulum pendidikan nasional, standard penilaian hasil belajar, kebijakan organisasi sekolah, profesionalisme guru, dan lainnya. Sekarang mari kita lihat satu kebijakan yang disinyalir tidak sesuai dengan visi ideologis Pancasila dan UUD 1945, yakni UU BHP.

Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ketika dianalisis secara kritis akan dapat diketahui visi ideologis yang tersembunyi di baliknya adalah neoliberalisme. Hal ini dapat ditelusuri pertama secara historis dari inisiasi kebijakan ini, yakni pada tahun 1999 ketika sudah mulai inisiasi neoliberalisasi pendidikan ini melalui dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PTMBHN).

Nuansa nalar kapitalis masuk dalam kebijakan tersebut dalam menetapkan prasyarat perguruan tinggi, yaitu: (1) menyelenggarakan pendidikan tinggi dan efisien dan berkualitas, (2) memenuhi standar minimum kelayakan finansial, (3) melaksanakan pengelolaan perguruan tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas. Ketentuan ini disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 152, 153, 154, dan 155 tahun 2000 yang menetapkan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi BHMN. Beberapa perguruan tinggi lainnya menyusul kemudian, antara lain adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair). (bagaimana penerimaan uang dari luar negri masuk perti yang ada).

Perubahan status dari perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum milik negara dapat dimaknai sebagai swastanisasi pendidikan, yakni menjadikan lembaga pendidikan negeri yang semula menjadi tanggung jawab negara, kemudian dijadikan seperti swasta yang mesti dapat mengelola dirinya sendiri karena sudah menjadi badan usaha, walaupun milik negara. Secara kultural yang terjadi adalah makin lunturnya kultur intelektual, berganti kultur korporasi di dalam kampus. Kapital menjadi unsur penting bagi kelangsungan perguruan tinggi, termasuk menjadi penentu apakah seseorang dapat diterima atau tidak berkuliah di PTBHMN tersebut.

Hal itu karena untuk kelangsungan hidup PTBHMN dengan berbagai tuntutan seperti peningkatan kualitas perkuliahan, menjadi world class university, dan lainnya membutuhkan dana sangat banyak. Oleh karena itu, PTBHMN tidak sekadar berkonsentrasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan intelektualitas saja, konsentrasinya terpecah pada usaha mencari pendanaan agar PTBHMN dapat tetap bertahan dan sukur-sukur dapat berkembang maju, di sinilah kapital menjadi unsur yang begitu penting.

Dengan demikian sebenarnya PTBHMN tidak sekadar merupakan swastanisasi pendidikan tinggi negeri, melainkan juga korporatisasi pendidikan tinggi, yakni menjadikan perguruan tinggi layaknya sebuah korporasi (perusahaan). Dari penelusuran dalam konteks sosio-historis ini jelas bahwa ideologi yang berada di balik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 61/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 152, 153, 154, dan 155 tersebut berideologi neoliberal.

Kedua kebijakan tersebut kemudian dikuatkan ketika disahkannya Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 53 terutama ayat (4) yang mengamanatkan dibuatnya undang-undang yang mengatur mengenai badan hukum pendidikan. Setelah melalui proses panjang penuh perdebatan pro dan kontra akhirnya pada akhir 2008 undang-undang badan hukum pendidikan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada awal 2009 undang-undang itu disahkan dengan nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Dalam Undang-Undang No. 9/2009 banyak ditemukan klausul yang justru bervisi neoliberal. Pada Bab VI tentang pendanaan misalnya, pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa, “Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam mendanai pendidikan, karena menyertakan masyarakat sebagai pihak yang juga bertanggung jawab atas pendidikan. Hal ini masih ditambah dengan ketentuan pada pasal 40 ayat (5) bahwa, “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan”. Bagaimana bisa pemerintah yang mestinya bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan kemudian memaknai tanggung jawabnya dalam mendanai pendidikan dalam bentuk hibah?

Nalar korporasi juga jelas terlihat dalam memandang guru dan dosen sebagai sekadar tenaga kerja kontrak sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (3) bahwa, “Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP), BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga”. Realitanya sekarang, dalam pengangkatan dosen baru di beberapa perguruan tinggi negeri eks-IKIP dilakukan dengan mengangkat dosen kontrak, bukan dosen tetap. Posisi ini menjadi tiada beda dengan nasib para pekerja outsourcing dan guru kontrak.

Dengan nalar korporasi dan komersialisasi pendidikan tersebut, pada akhirnya biaya pendidikan menjadi makin mahal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perguruan tinggi yang sudah berstatus sebagai BHMN sampai sekarang. Biaya pendidikan yang dikenakan kepada mahasiswa baru selalu naik tiap tahun karena korporatisasi yang menjadikan komersialisasi pendidikan ini.

Sekolah dan perguruan tinggi diandaikan sebagai lembaga industri yang berupaya untuk menghidupi dirinya sendiri, karena pendanaan dari pemerintah sudah tidak ada lagi, lebih dari itu juga juga mesti terus meningkatkan pendapatan untuk tidak sekadar menutup biaya operasioanl, investasi, dan lainnya, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan prestise-obsesional seperti menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), world class university, research university, dan lainnya yang butuh dana tidak sedikit. Ketika kampus tidak dapat memenuhinya dari unit usaha yang ada, maka satu-satunya jalan adalah dengan memperbanyak jalan masuk bagi mahasiswa baru dan meningkatkan biaya kuliah.

Dari satu kebijakan ini kita dapat memperkirakan kira-kira seperti apa pandangan pemerintah terhadap pendidikan bangsa Indonesia ini. Pemerintah agaknya belum dapat memahami hakikat dari pendidikan sesungguhnya, ataupun kalau memahaminya, maka tidak berani untuk tidak berada di bawah hegemoni neoliberalisme. Dengan demikian masalah utama dalam perumusan dan implementasi kebijakan pendidikan adalah pada dinafikannya visi ideologis pendidikan Indonesia dengan lebih berat pada mekanisme pasar bebas-neoliberal.

Satu hal yang mesti dilakukan oleh warga negara, para intelektual, termasuk mahasiswa adalah selalu menganalisis kritis kebijakan-kebijakan tersebut. Ketika memang kebijakan yang dihasilkan betul-betul melenceng dari visi ideologis pendidikan Indonesia, maka mesti digugat, dilawan, dan direformulasikan kebijakan yang lebih baik. Dan kalaupun kebijakan tersebut sudah baik, maka yang perlu dilakukan adalah mengawal pelaksanaannya. Dunia pendidikan, di mana mahasiswa berada di dalamnya, salah satu perannya adalah agar dapat melakukan transformasi sosial dan intelektual, dan transformasi ini tidak hanya dapat dilakukan setelah lulus saja, namun ketika masih menjadi mahasiswa pun dapat melakukannya –dalam hal ini- dengan mengkritik dan mengawal kebijakan-kebijakan pendidikan yang ada.

Berbagai kebijakan yang kontroversial tersebut mengindikasikan ada yang salah dalam kebijakan Undang-Undang yang ada, karena sudah pasti dalam logika hukum dan perundang-undangan, kebijakan pemerintah pada level yang lebih rendah mengacu atau sebagai amanat dari kebijakan di atasnya. Dengan begitu, kebijakan seperti UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan adalah amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, yang keduanya pun mengacu pada UUD 1945 dalam ketentuan mengenai pendidikan. Dengan demikian, adakah yang salah dengan UUD 1945 (dalam hal ini adalah UUD 1945 amandemen keempat); ataukah terdapat salah tafsir atas UUD 1945. Kalaupun terdapat keterputusan pemahaman atas UUD 1945, maka pertanyaannya kembali adalah bagaimana bisa UUD 1945 hasil amandemen tersebut menjadikan keterputusan pemahaman; kenapa ia tidak dapat mengikat dalam satu pemahaman yang sama atas suatu hal. Dari sisi ini sudah dapat dinyatakan bahwa memang terdapat masalah dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat.

Masalah ini sebenarnya tidak sekadar terdapat dalam ranah pendidikan. Kebijakan dalam bidang ekonomi misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 dan 77/2007 yang mengatur tentang sektor-sektor yang terbuka dan tertutup bagi penanaman modal asing. Perpres tersebut salah satunya menyatakan ranah pendidikan sebagai sektor yang terbuka bagi investasi asing. Kebijakan tersebut tentu berimbas pada praktik pendidikan yang semakin ditarik oleh pasar bebas. Perpres tersebut pun sebenarnya tidak lepas dari desakan World Trade Organization (WTO) di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Hal ini menunjukkan tentu ada yang salah juga dalam penafsiran para pembuat kebijakan terhadap ketentuan konstitusi UUD 1945 mengenai ideologi ekonomi-politik yang dianut oleh bangsa Indonesia dan bentuk hubungan internasional yang dilaksanakan. Dengan demikian, berbagai kerancuan dalam kebijakan perundang-undangan dalam ekonomi, hubungan internasional, dan lainnya mengindikasikan ada yang salah dalam UUD 1945 yang menjadikan ia tidak dapat dipahami atau diterjemahkan dengan baik oleh perundang-undangan di bawahnya.

Bidang kehidupan bangsa yang relatif dengan dan bahkan menjadi satu bab dengan bidang pendidikan dalam UUD 1945 adalah kebudayaan. Hal yang paling memprihatinkan adalah pemisahan kebudayaan dari pendidikan, bentuk nyatanya adalah Departemen Kebudayaan di pisah dari Departemen Pendidikan, bahkan Departemen Kebudayaan digabung dengan bidang pariwisata menjadi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Hal ini mengindikasikan degradasi pemahaman terhadap kebudayaan dalam hubungannya dengan pendidikan dan dalam konteks keindonesiaan. Dalam praksis kebijakan pemerintah tersebut, kebudayaan dianggap sama dan sekadar sebagai arena wisata saja. Hal ini jelas bertentangan dengan gagasan yang utuh mengenai kebudayaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pendidikan, demikian juga sebaliknya sebagaimana diungkap oleh Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya Pendidikan dan Kebudayaan. Ketika kebudayaan dipisahkan dari pendidikan, maka pendidikan menjadi kering dan jauh dari proses pembudayaan, visi ideologis pendidikan menjadi kabur, yang kemudian ditangkap dan diintervensi oleh kekuatan neoliberalisme. Kebudayaan pun sama saja, tidak sekadar dimaknai secara dangkal, lebih dari itu bahkan sekadar menjadi komoditas dagang.

Praksis kebijakan mengenai kebudayaan tersebut tentu tidak terlepas dari pamahaman atas UUD 1945 tidak tepat. Kembali yang mesti ditanyakan adalah bagaimana hal itu bisa terjadi? Tiada lain hal itu memperkuat indikasi bahwa ada yang salah dalam penafsiran atas UUD 1945 hasil amandemen, termasuk kemungkinan terdapat hal yang salah juga dalam UUD 1945 hasil amandemen. Oleh karena itu, amandemen kelima atas UUD 1945 mutlak diperlukan agar arah pembangunan bangsa Indonesia tidak larut oleh neoliberalisme, mengembalikan hakikat dan tujuan pendidikan nasional dalam konteks kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan, serta tidak mendangkalkan pemahaman atas kebudayaan bangsa.

Alasan utama amandemen kelima UUD 1945 ini adalah agar kondisi pendidikan Indonesia tidak ikut arus neoliberalisme dan kering visi ideologisnya. Hal itu tentu membutuhkan landasan konstitusi yang mudah dipahami, dilaksanakan, dan dijadikan pedoman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Amandemen kelima UUD 1945 ini mesti menghasilkan UUD 1945 yang jelas, tegas, mampu melihat dan memosisikan diri di tengah konstelasi ekonomi, politik, dan budaya internasional. Walaupun posisi UUD 1945 sebagai sumber rujukan utama ketentuan perundang-undangan Indonesia hingga menjadikannya tidak bersifat praksis-operasional, namun bukan berarti perubahan atau amandemen UUD 1945 ini tidak memiliki arti signifikan. Untuk beberapa ketentuan seperti wacana pengusulan calon presiden perseorangan, pemilihan umum, perjanjian internasional dan lainnya tentu akan langsung berimbas pada ranah praksis-operasional, namun untuk masalah ketentuan sistem pendidikan dan kebudayaan dalam bahasan ini tentu tidak memiliki imbas signifikan dalam ranah pendidikan dan kebudayaan.

Memasukkan dua kata “pelestarian dan perlindungan” bagi budaya nasional dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) dan (2) misalnya, hal ini tidak akan berarti apa-apa selain ketika dua kata tersebut diterjemahkan dalam kebijakan perundang-undangan pada level praksis-operasional, katakanlah dalam undang-undang tentang kebudayaan. Dengan begitu UUD 1945 sebenarnya adalah sebuah spirit atau ruh dari semua kebijakan kenegaraan Indonesia, di mana semua kebijakan pemerintah pada level di bawah UUD 1945 tersebutlah yang sebenarnya memiliki kaki untuk menjalankannya secara nyata. Di sinilah kegagalan dalam membaca, memahami, dan menafsirkan UUD 1945 menjadi kebijakan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam memahami dan mengatasi betapa banyak produk undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan visi ideologis UUD 1945. Dengan kata lain, proses pembacaan, pemahaman, dan penerjemahan UUD 1945 ke dalam produk perundang-undangan pada level praksis-operasional begitu penting. Oleh karena, satu hal penting yang mesti turut diusulkan dalam amandemen kelima UUD 1945 ini adalah dibuatnya satu panduan baku dalam membaca dan menafsirkan UUD 1945 ketika akan diterjemahkan dalam kebijakan perundang-undangan.

Memang pada dasarnya orang (pembaca) boleh membaca UUD 1945 dengan pendekatan, paradigma, atau kacamata apa saja, namun dalam rangka “penerjemahan” substansi dan visi ideologis UUD 1945 dalam kebijakan perundang-undangan agar produk kebijakan perundang-undangan tersebut sesuai dengan substansi dan visi ideologis UUD 1945, maka panduan pembacaan ini menjadi perlu. Panduan ini mesti menjadi kunci dan pengikat pemahaman bahwa produk kebijakan perundang-undangan turunan dari UUD 1945 pada hakikatnya bukanlah amanat pasal per pasal atau ayat per ayat, melainkan amanat keseluruhan UUD 1945.

Dengan demikian pertimbangan penyusunan kebijakan perundang-undangan tersebut mesti merujuk pada UUD 1945 secara keseluruhan, baik secara tekstual, kontekstual, dan substansi serta visi ideologisnya. Dalam hal ini secara tekstual melihat teks UUD 1945 itu sendiri dan secara kontekstual melihat kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya Indonesia, sedangkan secara substantif dan visi ideologis adalah dengan memahami kandungan ideologis-filosofis UUD 1945 dari pembukaan hingga batang tubuhnya secara mendalam, holistik, dan komprehensif. Tidak boleh dilupakan juga bahwa semua turunan kebijakan perundang-undangan tersebut mesti berlandaskan pada filosofi Pancasila. Keduanya, Pancasila dan UUD 1945 baik secara tekstual maupun substansial, mesti menjadi dasar perumusan kebijakan perundang-undangan Indonesia.

Inti dari apa yang akan dituangkan dalam amandemen UUD 1945 kelima dan kebijakan pendidikan turunan lainnya adalah: menegaskan kembali sistem pendidikan nasional yang mesti dibangun dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan demikian substansi dan tujuan pendidikan nasional mesti dibangun di atas landasan Pancasila dan UUD 1945 yang secara eksplisit dalam undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional disebut tatanan masyarakat seperti apakah yang ingin dicapai melalui sistem pendidikan nasional dan manusia Indonesia seperti apakah yang ingin diciptakan melalui sistem pendidikan nasional.

Dalam ketentuan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) dengan demikian tidak sekadar, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, lebih dari itu mesti ditambah menjadi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Secara substansial sistem pendidikan nasional tersebut mesti dijiwai oleh filosofi Pancasila dan ketentuan dasar dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Jadi, tidak sekadar dalam rangka menjalankan amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, namun substansi (content) mesti holistik.

Secara praktis dalam amandemen kelima UUD 1945, upaya untuk menciptakan sistem pendidikan Indonesia yang betul-betul mengambil landasan filosofi Pancasila dan visi ideologis UUD 1945, dengan pendidikan yang adil, merata, tidak ada diskriminasi, maka perlu juga diamandemen pasal-pasal lain dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat tersebut yang juga “gagal” diterjemahkan dalam bentuk kebijakan perundang-undangan pada level praksis-operasional. Misalnya mengenai hubungan internasional, perlu diperhatikan bahwa yang mesti diutamakan adalah kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekadar karena prestise dan lainnya. Hal ini adalah penjabaran dari amanar pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dengan demikian semua bentuk komunikasi ekonomi-politik yang tidak “…berdasarkan kemerdekaan…” sudah selayaknya untuk ditinjau kembali. Hal ini untuk mencegah terulangnya tragedi dikeluarkannya Perpres No. 76 dan 77/2007 yang secara sembrono memasukkan pendidikan sebagai bidang usaha terbuka bagi investasi asing sebagai akibat Indonesia telah meratifikasi kesepakatan dengan WTO.

Terakhir, hal yang tidak dapat dilupakan adalah perlunya penggabungan kembali antara pendidikan dan kebudayaan, karena pada hakikatnya keduanya tidak dapat dipisahkan. Salah satu dampak pemisahannya dalam bentuk memisahkan departemen kebudayaan dari departemen pendidikan telah menjadikan pendidikan kering dan jauh dari proses pembudayaan, dan sebaliknya penggabungan penanganan kebudayaan bangsa dengan kepariwisataan telah menjadikan pengertian budaya tereduksi mejadi komoditas dagang belaka.

Jika dipertimbangkan lebih jauh bahwa amat krusial untuk mendefinisikan apakah pendidikan nasional itu secara ideologis-filosofis berkaitan dengan kebudayaan, bukan pengertian normatif-yuridis, maka agaknya perlu juga mencantumkan pengertian substansial pendidikan sebagai “proses pembudayaan dan memanusiakan manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berpedoman pada tata nilai luhur budaya bangsa dan kepentingan bangsa Indonesia”. Dengan ketentuan secara eksplisit ini akan dapat semakin mengikat tafsir dari apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional sebenarnya dalam konteks keindonesiaan dan kebangsaan.

Sumber: http://pendidikankritis.wordpress.com/2009/10/13/kritik-kebijakan-pendidikan/
dengan sedikit perubahan.

Senin, 23 Januari 2012

KEBERPIHAKAN MEDIA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan agama ini sebagai agama yang sempurna dalam segalah aspek. Allah tidak menyisakan satupun permasalahan terkecil dalam kehidupan, kecuali semua telah dibahas dalah syariat-Nya. Berkaitan dengan berita dan hal-hal yang berkaitan dengannya telah dibahas tuntas dalam syari’at Islam secara umum. Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Al-Hujurat: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ [٤٩:٦]

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Secara khusus masalah ini dirinci dalam ilmu hadits, sebagaimana perkataan para ulama terdahulu, di antaranya;

Berkata Ibnu Sirin,
لم يكونوا يسألون عن الإسناد فلما وقعت الفتنة قالوا سموا لنا رجالكم فينظر إلى أهل السنة فيؤخذ حديثهم وينظر إلى أهل البدع فلا يؤخذ حديثهم
“Dulu mereka (para ulama) tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, mereka pun berkata : ‘Sebutkan pada kami rijaal kalian’. Apabila ia melihat rijaal tersebut dari kalangan Ahlus-Sunnah, maka diterima haditsnya, dan jika dari kalangan ahli-bid’ah, maka tidak diterima.”

Dalam Shahih Muslim dari ‘Abdaan, ia berkata :
سمعت عبد الله بن المبارك يقول : الإسناد عندي من الدين ولو لا الإسناد لقال من شاء ما شاء.
“Aku mendengar ‘Abdullah bin Al-Mubaarak berkata : ‘Sanad bagiku termasuk bagian dari agama. Jika sanad tidak ada, niscaya orang akan berkata sesuka hatinya”.

Mengetahui sumber berita atau siapa yang memberitakan sebuah berita sangatlah penting karena erat kaitannya dengan valid tidaknya berita tersebut, bisa tidaknya berita tersebut dipertanggung jawabkan.

Dalam dunia jurnalistik, kode etik wartawan dan seluruh crew yang terlibat di dalamnya sangat ditekankan. Kesalahan dalam mengambil berita atau memberitakan sebuah berita bisa melahirkan sebuah masalah, besar kecilnya masalah tersebut sangat terkait seberapa jauh efek negatif dari berita tersebut.

Adian Husaini, dalam bukunya “Penyesatan Opini” mengatakan bahwa pola penyampaian hadits dengan berita sebagai hasil temuan wartawan tidak sama.  Para perawi hadits menyampaikan hadits apa adanya sesuai apa yang dia terima, tampa melalui proses “rekayasa” terlebih dahulu. Sangat berbeda dengan proses penyiaran opini dalam dunia jurnalistik, selalu melalui proses “rekayasa” terlebih dahulu yang sampai kepada hasil yang dikenal dengan “fakta semu”. Fakta yang diterima oleh publik adalah “fakta semu” atau apa yang dianggap fakta, sebagai hasil kreatifitas media. Apa yang diterima oleh publik kemudian disampaikan kembali kepada orang lain, sering kali berbeda dengan fakta (fakta semu) yang dia terima sebelumnya. Sehingga fakta sebenarnya menjadi fakta sebaliknya.

Terlepas dari cara kerjanya seperti itu, media massa saat ini bisa dipastikan merupakan komponen vital yang tidak bisa dihilangkan dari kehidupan sosial masyarakat. karena kemampuan media massa untuk menangkap dan mencerna realitas-realitas kehidupan, kemudian mensarikanya dalam bentuk tulisan telah berhasil memasuki setiap deminsi kehidupan. Hal ini menjadikan media massa menduduki peran penting dan salah satunya adalah membentuk opini publik.

Publik pada umumnya memilki interpretasi atau cara pandang yang berbeda-beda dalam menanggapi suatu masalah, dan dalam hal ini media massa hadir sebagai penengah. Media massa itu sendiri memiliki suatu area otoritas untuk menyajikan suatu masalah dari satu sudut pandang sehingga pada akhirnya, hal inilah yang akan mengerucut membentuk opini publik.

Bagaimanapun juga, pelaku media massa adalah manusia biasa yang jauh dari kriteria yang telah ditetapkan oleh para ulama hadits sehingga peluang untuk melakukan kesalahan sangat besar.

Mengangkat tema GKI Yasmin, adalah salah satu upaya yang dilakukan pemakalah untuk menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan kasus GKI yasmin. Termasuk dalam ruang lingkup tulisan ini, penilaian dua media harian nasional dalam menyorot dan menyikapi kasus tersebut.

Tidak bisa dipungkiri bahwa peran media dalam memutar balikkan sebuah fakta melalui berita opini sangat berpengaruh terhadap pola pandang masyarakat luas sebagai konsumen media yang ada.

B. Rumusan Masalah Dan Pembatasan Masalah

1.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat penulis rumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apa krateristik media kompas dan republika?
2.    Apa fakta sebenarnya dalam kasus GKI Yasmin?

2.    Batasan Masalah
Berkaitan dengan pembatasan masalah ini, penulis hanya membahas masalah yang berkaitan langsung dengan apa yang telah ada dalam rumusan masalah. Langkah ini ditempuh, agar dalam pembahasan makalah ini tidak terjadi pembiasan dan tetap fokus pada inti permasalahan.

BAB II
LANDASAN TEORI


A. Pengertian Media Massa

Pengertian Media massa atau Pers seperti yang penulis temukan pada www.wikipedia.org pada tanggal 15 Januari 2012 adalah;
Suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.

B. Profil Media Kompas

Sebagaimana yang penulis dapatkan di www.kompas.com pada hari Senin, 16 Januari 2012 | 09:09 WIB  tentang sejara berdirinya media kompas bahwa;

Harian Kompas terbit pertama kali tanggal 28 Juni 1965, atau 45 tahun yang lalu. Pendirinya adalah PK Ojong, Jakob Oetama, dan Frans Seda. PK Ojong dan Jakob ketika itu sudah mengelola majalah Intisari yang terbit tahun 1963.

Menurut Frans Seda yang ketika itu adalah anggota kabinet, ide pertama pendirian koran ini datang dari Menteri Panglima TNI Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani. Dia mengusulkan agar kalangan katolik mendirikan harian umum untuk mengimbangi PKI.
Situasi politik pada saat itu memang panas. Hampir semua partai politik mempunyai koran sebagai alat propagandanya. Akan tetapi Partai Katolik ketika itu belum memiliki koran sendiri.

Frans Seda akhirnya bertemu dengan PK Ojong dan Jakob Oetama, dua tokoh yang ketika itu sudah mengelola Majalah Intisari. PK Ojong sebelumnya juga mengelola majalah berbasah Inggris Star Weekly, Sedangkan Jakob Oetama mengelola majalah Penabur.

Sebagai langkah pertama, dibentuklah sebuah yayasan dengan nama Yayasan Bentara Rakyat yang rencananya akan menerbitkan harian bernama Bentara Rakyat juga. Salah satu alasannya, kata Frans Seda, nama Bentara sesuai dengan selera orang Flores. Majalah Bentara, katanya, juga sangat populer di sana.
Pemilihan kata Rakyat juga tanpa tujuan. Menurut Frans Seda, itu dimaksudkan untuk mengimbangi Harian Rakyat milik PKI. Bukankah kata Rakyat itu bukan monopoli PKI?

Untuk mendapatkan izin penerbitan ketika itu bukan perkara mudah. Selain aparat yang mengatur perizinan dikuasai PKI, penerbit juga harus bisa menunjukkan bukti bahwa sudah ada pelanggan sekurang-kurangnya 3.000 orang. Maka, Frans seda kemudian menginstruksikan kepada anggota-anggota partai, guru-guru sekilah, dan anggota Koperasi Kopra Primer di Kabupaten sikka, Ende Lio, dan Flores Timur untuk secepat mungkin mengirim daftar 3.000 pelanggan, lengkap dengan tanda tangan dan alamat.

Setelah tercapai, Frans Seda kemudian menghadap Bung Karno untuk melaporkan rencana penerbitan koran itu. Tanya Bung Karno" "Apa nama harian itu?" Jawab Frans Seda: "Bentara Rakyat."
Mendengar jawaban itu Bung Karno tersenyum dan berkata: "saya memberi nama yang lebih bagus. Kompas! Tahu toh apa artinya Kompas? Pemberi arah dan jalan dalam mengarungi lautan adn hutan rimba. Maka, harian baru itu terbit dengan nama Kompas.

Meski lahir dibidani partai, sejak awal PK Ojong dan Jakob sepakat minta agar harian baru itu tetap independen. Sebab, sejak awal PK Ojong hanya koran yang independenlah yang akan bisa berkembang dari sisi bisnis maupun redaksionalnya.

Dalam perjalanan panjangnya selama 45 tahun, Kompas pernah dua kali dilarang terbit (dibreidel). Tanggal 2 Oktober 1965, pemerintah melarang semua koran tetbit, berkait dengan peristiwa G30S/PKI, termasuk Kompas. Larangan itu kemudian dicabut, dan Kompas terbit kembali tanggal 6 Oktober 1965.
Pembreidelan kedua terjadi 21 Januari sampai dengan 6 Februari 1978. Ketika itu, Kompas bersama sejumlah koran lain dilarang terbit karena memberitakan aksi-aksi demonstrasi mahasiswa.

C. Profil Media Republika

Media Republika seperti yang penulis kutip dari www.wikipedia.org pada tanggal 15 Januari 2012 adalah;
Republika adalah koran nasional yang dilahirkan oleh kalangan komunitas muslim bagi publik di Indonesia. Penerbitan tersebut merupakan puncak dari upaya panjang kalangan umat Islam, khususnya para wartawan profesional muda yang dipimpin oleh ex wartawan Tempo, Zaim Uchrowi yang telah menempuh berbagai langkah. Kehadiran Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang saat itu diketuai BJ Habibie dapat menembus pembatasan ketat pemerintah untuk izin penerbitan saat itu memungkinkan upaya-upaya tersebut berbuah. Republika terbit perdana pada 4 Januari 1993.

Koran ini terbit di bawah bendera perusahaan PT Abdi Bangsa. Setelah BJ Habibie tak lagi menjadi presiden dan seiring dengan surutnya kiprah politik ICMI selaku pemegang saham mayoritas PT Abdi Bangsa, pada akhir 2000, mayoritas saham koran ini dimiliki oleh kelompok Mahaka Media.

PT Abdi Bangsa selanjutnya menjadi perusahaan induk, dan Republika berada di bawah bendera PT Republika Media Mandiri, salah satu anak perusahaan PT Abdi Bangsa. Di bawah bendera Mahaka Media, kelompok ini juga menerbitkan Majalah Golf Digest Indonesia, Majalah Parents Indonesia, stasiun radio Jak FM, radio Gen FM, Delta FM, FeMale Radio, Prambors, Jak tv, dan Alif TV.

Walau berganti kepemilikan, Republika tak mengalami perubahan visi maupun misi. Namun harus diakui, ada perbedaan gaya dibandingkan dengan sebelumnya. Sentuhan bisnis dan independensi Republika menjadi lebih kuat. Karena itu, secara bisnis, koran ini terus berkembang. Republika menjadi makin profesional dan matang sebagai koran nasional untuk komunitas muslim.

Direktur utama Republika saat ini adalah Erick Thohir yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) periode 2010 - 2013.

D.    Perang Media Massa dalam Membentuk Opini Publik

Opini Publik, Menurut Clyde L. King, pakar publisistik pada Universitas Pensylvania, sebagai mana yang disebutkan Adian Husaini dalam bukunya, “Penyesatan Opini” adalah,
“Penilaian sosial (social judgement) mengenai suatu masalah. Opini publik bukanlah kata sepakat dari orang-orang publik. Opini publik dapat merupakan mayoritas pendapat, tapi bukan mayoritas pendapat yang dapat dihitung secara numeric menurut jumlah. Andaikan ada 49 persen dari suatu populasi menyatakan pendapat dengan tegas     dan kuat, sedangkan yang 51 persen menyatakan pendapat dengan lemah dan setengah-setengah, opini pihak pertamalah (49 persen) yang mmpunyai kekuatan lebih besar dan akhirnya akan tumbuh sebagai satu kekuatan. Kerena itu, opini publik bukanlah sesuatu numerical majority, melainkan effective majoruty. Opini publik memang bukan suatu yang permanen, melainkan dapat datang silih berganti, bergantung pada “keefektifan”  proses pembentukannya. 

Lebih lanjut Adian Husaini berkata, “jika hendak mengangkat seseorang, media massa menggunakan sebutan atau predikat yang indah-indah untuk orang tersebut, seperti “guru bangsa”, “toko demokrasi”, “pejuang HAM”, “aktivis demokrasi, dan sebagainya. Sebaliknya, jika hendak memunculkan citra buruk atau menjatuhkan citra seseorang, media massa menggunakan istilah-istilah yang kurang simpatik.

Masih dalam buku yang sama, Adian Husaini menerangkan panjang lebar tentang Kode Etik Jurnalistik PWI, bahwa dalam kode etik tesebut pernah diterapkan larangan untuk mencampuradukkan antara fakta dan opini. Fakta harus ditulis sebagai fakta, opini harus dikatakan sebagai opini. Kaidah lain yang dipegang dalam dunia jurnalistik adalah asas “berita berimbang”. Artinya, semua pihak yang terlibat dalam suatu “komflik” harus diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya. Secara prinsip, kaidah ini sangat baik, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para wartawan kadangkala menggiring komentar narasumber ke arah opini yang dikehendakinya. Para insan pers itulah  yang “berwenang” memberi suguhan opini kepada masyarakat, bukan masyarakat yang menentukan opini jenis mana yang dikehendakinya.

Setiap media memiliki karateristik masing-masing, sebagai ciri khas media tersebut. Di samping itu, setiap media juga memiliki visi, misi serta idiologi. Media massa yang tidak senang kepada suatu kelompok tertentu, libih memilih kata-kata atau istilah tertentu yang bernada menuding, memojokkan dan lain-lain. Sebagai contoh, penggunaan istilah “ekstrem”, “Fundamentalis”, “Pemberontak”. Dan sebagainya yang dilekatkan terhadap suatu kelompok/komunitas muslim.

BAB III
PERBANDIGAN PEMBERITAAN KOMPAS DAN REPUBLIKA
TENTANG KASUS GKI YASMIN BOGOR


Media Kompas menyorot kasus GKI Yasmin lebih banyak pada awal-awal kasus tesebut terjadi, sangat berbeda dengan Media Republika yang mulai intens menyorot permasalahan tersebut pada akhir 2011. Berikut ini penulis menurunkan beberapa contoh berita dari kedua media tersebut.

A.    Kronologi Menurut Kompas

Pada hari kamis tanggal 11 Maret 2006, kompas menulis “GKI Yasmin disegel Pemkot Bogor”. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.......

Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.

Melihat aksi Satpol PP yang mengurungkan niat karena ada beda pendapat untuk menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan. .........

Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut. Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat. Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut.

Pada hari Senin, 14 Maret 2011, media Kompas kembali menurunkan berita sekitar kronologis penyegelan GKI Yasmin Bogor. Adapun beritanya adalah sebagai berikut;

Tidak hanya Pemkot Bogor yang melakukan diskriminasi atas umat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, tetapi aparat kepolisian juga dituding turut ambil bagian dalam aksi intoleransi tersebut.

Kejadian pemblokiran dan pelarangan ibadah dilakukan pada 12 dan 13 Maret lalu oleh kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum. Padahal, umat GKI Taman Yasmin sudah resmi mendapat hak IMB berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi berbagai bentuk sikap diskriminasi yang juga dilakukan pihak kepolisian ini, salah satu pendeta GKI, Albertus Patty, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, GKI merupakan kelompok yang seharusnya dilindungi dari penindasan. Namun, baik pemerintah daerah maupun kepolisian justru kalah oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
"Kita mulai kehilangan fondasi hukum dengan Pemkot yang tidak mengindahkan putusan MA. Selain itu, kita juga kehilangan rasionalisme, semua diselesaikan dengan kekerasan dan tidak manusiawi. Kami menuntut Presiden SBY untuk dapat tegas menegakkan hukum atas masalah ini," ungkap Pendeta Albertus Patty di kantor PGI, Senin (14/3/2011).

Ia bersama segenap jemaat GKI berharap pemerintah adil dalam menjalankan keputusan MA tersebut, terutama pemerintah pusat agar mengoreksi kinerja pemerintah daerah yang tidak patuh hukum.

Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.

12 Maret 2011

19.00-21.00 WIB: Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak tegas pihak mana pun yang melakukan penggembokan GKI Yasmin. Oleh karena itu, GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.
Pukul 23.00 WIB: Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok kembali gerbang gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian melakukan tindakan pembiaran, tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.

13 Maret 2011

Pukul 00.05 WIB: Lebih kurang 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan, sebuah mobil derek ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat penangkapan.

Pukul 01.00 WIB: Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadah pada pukul 08.00 WIB. Mereka berjumlah 15 orang, dan kebanyakan kaum wanita.

Pukul 04.30-05.30 WIB: Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.

Pukul 06.30 WIB: Kapolsekta Bogor Barat memerintahkan dan mengerahkan pasukan polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pukul 07.00 WIB: Polisi memblokir dua ujung Jalan KH Abdullah bin Nuh 31 Taman Yasmin, Bogor, sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar enam truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.

Pukul 07.30 WIB: Demonstran antigereja lebih kurang 20 orang melakukan aksi unjuk rasa di dekat gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.
Kembali pada hari Jumat, 1 April 2011 dengan judul berita "Kami Hanya Ingin Beribadah dengan Damai" beritanya sebagai berikut;

Kasus sengketa tanah milik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin masih terus bergulir sejak 2006. Namun, Pemerintah Kota Bogor tidak segera memberikan kenyamanan warga dalam beribadah. Demi mempertaruhkan sebuah surat izin mendirikan bangunan (IMB), jemaat GKI Yasmin rela melakukan ibadah di luar rumah ibadah mereka.

Surat IMB GKI Yasmin sudah disahkan Mahkamah Agung. Mereka berhak memakai gereja tersebut. Namun, Pemkot Kota Bogor berkeras tetap menyegel gereja itu dan berniat memindahkan lokasi ke tempat lainnya. Pemkot Kota Bogor tidak mengindahkan keputusan MA tersebut.

Puncak kesedihan jemaat GKI Yasmin memuncak saat membaca pernyataan Wali Kota Bogor Diani Budiarto di Radar Bogor, 31 Maret 2011, yang justru tidak mengayomi mereka. "Kami hanya ingin beribadah dengan damai. Kenapa bisa ada pernyataan seperti itu. Tidak ada yang kami lakukan, hanya beribadah," ungkap salah satu jemaat GKI Yasmin, Kristina, di depan Bareskrim Polri, Jumat (1/4/2011).

Raut wajahnya tampak sedih saat menumpahkan keluhannya kepada Kompas.com saat itu. Kristina mempertanyakan mengapa seorang pemimpin seperti Wali Kota Bogor justru mengancam jemaat GKI Taman Yasmin yang notabene adalah warga Kota Bogor. Padahal, jemaat GKI Yasmin sendiri sudah diperlakukan keras bahkan dari kepolisian Bogor yang memblokade jemaat GKI Yasmin pada 13 Maret lalu.

Saat itu, 300 anggota kepolisian dengan sebuah mobil derek memboikot lebih kurang 15 umat yang kebanyakan para ibu dan seorang anak yang sedang duduk depan gereja untuk mempersiapkan ibadah pagi. Bahkan, pasukan Brimob bersenjata lengkap pun diturunkan untuk memblokade pembubaran para jemaat itu.
"Kita sudah perjuangkan ini dengan damai juga. Ini, kan, sudah berketetapan hukum. Kenapa, kok, malah seperti ini yang terjadi. Sekarang polisi banyak di mana-mana. Anak-anak kami, kan, takut mau beribadah. Anak-anak sampai bertanya, kenapa mau berdoa saja enggak boleh. Kami sebagai ibu, apa yang harus kami jawab," papar Kristina.

Kristina mewakili teman-temannya sesama jemaat GKI Yasmin mengharapkan keadilan bagi mereka agar bisa melaksanakan ibadah di dalam gereja, terutama agar Wali Kota Bogor yang selalu bersikap keras dapat luluh agar memberikan jalan terbaik bagi jemaat GKI Yasmin. Apalagi, keputusan MA sudah cukup kuat untuk mengukuhkan perjuangan mereka yang sudah 27 kali melakukan ibadat di jalan depan gereja karena Gereja GKI Yasmin digembok Pemkot Bogor.

B.    Kronologi Menurut Republika

Seperti yang telah disebutkan pada poin A ulasan sepintas dan berita yang dimuat oleh Kompas, bahwa media Republika seperti yang penulis temukan dalam edisi one line lebih banyak memuat berita tentang GKI Yasmin pada akhir tahun 2011. Berbeda dengan Kompas yang lebih banyak memuat berita tersebut di awal 2011. Di antara contoh berita yang dimuat Republika adalah:

Pada hari Minggu, 18 September 2011 16:16 WIB, memuat berita dengan judul  “Masih Nekat Ibadah di Trotoar, Jamaah Yasmin Diprotes Warga”

Warga Perumahan Yasmin, Kecamatan Bogor Utara menolak kegiatan beribadah jamaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Ahad (18/9) pagi sekitar pukul 08.30 sejumlah warga mendatangi jamaah GKI Yasmin yang sedang beribadah di depan trotoar jalan gereja.

Warga protes karena kegiatan jamaah Yasmin menganggu aktivitas mereka. “Setiap kali ada kegiatan ibadah, warga tidak bisa melintas di trotoar karena ditutup,” ujar Abdurrahman warga Yasmin.

Abdurrahman menyatakan selama ini warga Yasmin telah kehilangan haknya untuk melintasi trotoar setiap hari Minggu. Padahal, imbuh Abdurrahman, warga sudah membayar pajak untuk mendapatkan fasilitas trotoar.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor membangun trotoar tersebut sebagai fasilitas jalan warga perumahan Yasmin. “Trotoar ini dibangun pemerintah untuk warga Yasmin. Dengan adanya kegiatan ibadah berarti kami kehilangan hak kami.

Sempat terjadi ketegangan antara warga yang protes dengan aparat kepolisian yang berjaga ketika warga berusaha menembus barikade penjagaan polisi. Beruntung ketegangan ini tidak berlanjut menjadi kericuhan. Pasalnya Kepala Bagian Operasional Polres Bogor Kota, Kompol Irwansyah, langsung meredam emosi warga.

Warga akhirnya mengalah dan memilih membubarkan diri. Namun demikian mereka menegaskan tidak akan menerima trotoar jalan mereka digunakan sebagai aktivitas keagamaan, sebab trotoar tersebut diperuntukan bagi pejalan kaki.

Kemudian pada Pada hari senin, 10 Oktober 2011, 13:30 WIB media republika menurunkan berita yang berjudul “Kasus GKI Yasmin tak Terkait Agama, hanya Soal IMB”
Kisruh pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin bukan persoalan agama. Kisruh semata-mata menyangkut izin pembangunan (IMB).

Hal ini disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Ali, sebelum membuka acara Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Madrasah Ibtidaiyah se-Jawa Barat. Di ruang Balai Kota Bogor, Senin (10/10). " Soal GKI jangan dikaitkan masalah agama, ini masalah izin membangun," ujarnya kepada wartawan.

Suryadharma mengatakan persoalan tersebut ada dibawah kewenangan pemerintah Kota Bogor. Dengan demikian menurutnya, pihak yang lebih berwenang dan tahu dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin adalah Walikota Bogor sendiri.

Suryadharma berharap Walikota Bogor, Diani Budiarto dapat menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai aturan hukum yang berlaku. Masing-masing pihak, GKI Yasmin dan pemberi izin IMB, mesti taat pada koridor hukum.

Suryadharma juga meminta masyarakat bersabar dan tidak mempolitisasi kasus GKI Yasmin. Hal ini agar persoalan GKI Yasmin dapat terselesaikan dengan baik dan tidak melebar ke aspek-aspek yang tidak memiliki kepentingan.

Kemudian media republika memuat berita yang berjudul “Walikota Bogor: Pihak GKI Taman Yasmin Putar Balikkan Fakta” tepatnya pada hari Selasa, 15 November 2011 17:32 WIB

Walikota Bogor Diani Budiarto mengatakan pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, mencoba memutarbalikkan fakta seputar polemik pembangunan Gereja Taman Yasmin. Hal ini dipaparkan Diani dalam pertemuan antara jajarannya dan MUI di kantor MUI Jakarta, Selasa (15/11), guna membahas polemik pembangunan Gereja Taman Yasmin.

Dalam pertemuan tersebut, Diani didampingi Ketua MUI Bogor Adam Ibrahim, ketua Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (Forkami) Taman Yasmin, Achmad Iman, beserta pejabat pemerintahan terkait. Dari pihak MUI, hampir seluruh jajaran pengurus inti hadir.

Pihak GKI, kata Diani, mencoba menyudutkan dengan tudingan terjadinya diskriminasi, pelarangan ibadah, menggembok gereja, serta pemerintah kota Bogor tidak taat hukum.
Terkait dengan adanya IMB yang sudah dikantongi pihak GKI, Diani mengatakan saat ini pihaknya telah membekukannya karena terbuktinya terjadi pemalsuan dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat sebagai salah satu syarat pengajuan IMB.

Diani juga menjelaskan pihak GKI juga sudah melakukan pembentukan opini untuk mendapatkan dukungan dari pihak internasional. Indikasi tersebut terlihat dengan masuknya surat dari media internasional yang ingin menanyakan masalah tersebut kepada pihak pemerintah kota. Diani mengaku sempat menerima hampir tiga karung surat dari luar negeri sebagai indikasi pihak GKI melakukan pemelintiran fakta melalui media internasional.

Soal solusi, Diani mengaku sudah memberikan tempat untuk relokasi bagi bangunan GKI. Selain itu, katanya, pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi tanah dan bangunan GKI beserta biaya perizinan yang telah dikeluarkan oleh Jemaat GKI. ''Tapi setiap kali diajak mediasi, mereka tidak pernah mau,'' katanya.

C.    Analisis Karakter Media Kompas dan Republika dalam Memberitakan Kasus GKI Yasmin

Penulis dalam menganalisis kedua media seperti yang telah disebutkan, merujuk ke landasan teori sebagaimana yang telah penulis jelaskan secara singkat pada bab II.  Setelah mengamati dan meneliti tiga judul berita yang turunkan masing-masing media; Kompas dan Republika seperti yang dimuat pada bab III dalam makalah ini. Maka hasil analisisnya adalah sebagai berikut:

1.    Media Kompas

a.    Keberpihakan media Kompas kepada GKI Yasmin, sangat nampak. Kesimpulan ini, dapat dilihat dari sikap Kompas yang tidak mempermasalahkan IMB yang awalnya diberikan kepada GKI Yasmin kemudian dicabut kembali wali kota Bogor. IMB itulah sebenarnya menjadi inti permasalahan dalam kasus ini, sebab adanya ketidak jujuran, kecurangan serta manipulasi data dengan menyalahgunakan tandatangan warga yang mereka peroleh sebelumnya.

b.   Pihak Kompas dalam memberitakan kronologis GKI Yasmin, menuding wali kota melakukan diskriminasi serta mamasukkan keamanan dalam hal ini polisi yang yang mengamankan tempat itu sebagai intoleransi.

c.    Media Kompas, senantisa menempatkan pihak GKI Yasmin sebagai pihak yang terdzalimi. Tidak  deberi haknya sebagai warga negara yang berhak untuk beribadah, sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

2.    Media Republika

Sebagai media islam, Republika seharusnya selalu berpihak pada kepentingan-kepentingan kaum muslimin. Apa yang dilakukan Republika ketika memberitakan kasus GKI Yasmin, adalah salah satu bentuk representasi visi, misi serta ideologinya sebagai media dakwah Islam. Walaupun, dalam beberapa kesempatan Republika terkadang enggan untuk menampakkan keberpihakannya bahkan cenderung berpaling dari visi, misi dan ideologi dasarnya.

Di bawah ini penulis akan menurunkan beberapa poin hasil analisis dari berita yang telah dimuat media Republika terkait dengan kasus GKI Yasmin Bogor.

a.   Media Republika ketika memuat berita yang berjudul “Masih Nekat Beribadah di Trotoar”,  mencoba untuk menyudutkan pihak GKI Yasmin. Secara logika, pihak GKI Yasmin sangat mengganggu ketentraman masyarakat yang akan menggunakan trotoar yang ditutup pihak gereja karena dipakai beribadah. Sebagaimana yang termuat dalam berita itu.

b.    Republika mencoba mengungkap fakt sebenarnya tentang penyelewengan tanda tangan warga sekitar, hal ini diperkuat dengan ungkapan mentri agama Suryadarma Ali, “GKI Yasmin dan pemberi izin IMB mesti taat pada koridor hukum”.

c.  Republika memperkuat asumsi adanya penyelewengan sebelumnya dengan menurunkan berita yang berjudul “Walikota Bogor: Pihak GKI Taman Yasmin Putar Balikkan Fakta”, berita ini dimuat pada hari Selasa, 15 November 2011 17:32 WIB. Dalam berita ini pihak republika mengutip beberapa pernyataan wali kota Bogor seperti, “pihak kami membekukannya karena terbuktinya terjadi pemalsuan dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat sebagai salah satu syarat pengajuan IMB.” Diani juga menjelaskan, “pihak GKI juga sudah melakukan pembentukan opini untuk mendapatkan dukungan dari pihak internasional. Indikasi tersebut terlihat dengan masuknya surat dari media internasional yang ingin menanyakan masalah tersebut kepada pihak pemerintah kota”.  Diberitakan juga bahwa Diani mengaku sempat menerima hampir tiga karung surat dari luar negeri sebagai indikasi pihak GKI melakukan pemelintiran fakta melalui media internasional.


BAB IV
KESIMPULAN

1.   Krateristik media Kompas terkait dengan pemberitaan kasus GKI Yasmin, bahwa Kompas selalu memposisikan Ummat Islam sebagai pihak yang arogan, intoleransi dan tidak memberikan hak keleluasaan pihak GKI Yasmin dalam beribadah seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun media Republika, sebagai Media Islam, dia tetap memposisikan diri apa adanya dengan tetap berpihak pada kaum muslimin serta mengungkap fakta-fakta sebenarnya.

2.    Fakta sebenarnya dalam kasus GKI Yasmin adalah, proses pengurusan IMB yang dilakukan pihak GKI Yasmin mengandung unsur penipuan. Akibatnya, IMB yang sudah ada dibekukan kembali dan masyarakat Muslim menjadi marah karena merasa ditipu.

DAFTAR PUSTAKA

Adian Husaini, Penyesatan Opini, Jakarta: Gema Insani Press, 2002, Hal, xxvii

Tampa Penulis, 2011, Media Massa, (Online), http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa, Html 16 Januari 2012

Litbang Kompas, 2010, Sejarah Kompas, (Online), http://lipsus.kompas.com/hut45/sejarahkompas, Html 16 Januari 2012

Tampa Penulis, 2011, Republika, (Online), http://id.wikipedia.org/wiki/Republika_%28surat_kabar%29

Tampa Penulis, 2011, GKI Yasmin Disegel Pemkot Bogor, (Online),  http://nasional.kompas.com/read/2010/03/11/21564792/GKI.Yasmin.Disegel.Pemkot.Bogor , Html 16 Januari 2012

Natalia, Maria, 2011, Kronologi Pemblokiran Gereja di Bogor, ( Online),
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/14/21475170/Kronologi.Pemblokiran.Gereja.di.Bogor, Html 16 Januari 2012

Asdhiana, I Made, 2011, Kami Hanya Ingin Beribadah Dengan Damai, (Online), http://nasional.kompas.com/read/2011/04/01/19351969/kami.hanya.ingin.beribadah.dengan.damai, Html 16 Januari 2012

Maradona, Stevy, 2011, Masih Nekat Ibadah di Trotoar, Jamaah Yasmin Diprotes Warga, (online),
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/09/18/lrpog6-masih-nekat-ibadah-di-trotoar-jamaah-yasmin-diprotes-warga, Html 16 Januari 2012

Ranchman, Taufik, 2011, Kasus GKI Yasmin Tak Terkait Agama Hanya Soal IMB (Online), http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/10/10/lsu7e7-kasus-gki-yasmin-tak-terkait-agama-hanya-soal-imb, Html 16 Januari 2012

Arif, Johar, 2011, Walikota Bogor Pihak GKI Taman Yasmin Putar Balikkan Fakta, (Onleni),   http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/11/15/lup6lv-walikota-bogor-pihak-gki-taman-yasmin-putar-balikkan-fakta, Html 16 Januari 2012